Rabu, 14 Desember 2011

desember

majuu terus pantang mundurrr..
menjadi pribadi baruu...
pribadi yg bersemangatdd...pribadii yang yakinn akan menjadi seperi yg apa yang diinginkann...

ini..itu..banyakk sekalii...

keajaiban menjalankan rahasiaa ini sudahh beberapa kalii aku alami..
yakinnnn..yakinn...dan mammpu...

Minggu, 06 November 2011

Mungkinn Nantii

Tanya ku..????

Seperti ini kah penghianatann, seperti inikah kasih sayang...ya..rob..kapan aku engkau limpahii bahagia bersama orang yang akuh sayangii...mengapa selalu saja ada masalah...
mungkin benar rasa kurang bersyukur yang selami ini mendera menjadi ujung tombak kegagalan yang selalu aku temuiii..aqq terlalu menjadi biasa untuk merasa sakit, terlalu biasa untuk merasa sendiri..ada atau punn ada cinta dihati ini...
sebenarnya jauh dilubuk hatiii...seharusnya aq sudah bisa bersikap untuk bahagiaa...tapi mungkin perasaan yang aku punya itu belum cukup...entah disisi sebelahh mana..aku bingungg...
kehidupann ini terlalu rumiitt jika aku berfikir demikian,,galau kacauu...aq lupa diri...

di satu sisi hatii aku jelas mencintai dia..hanya dia...yang selalu namanya aku ingatdd...selalu aq kira hanya dia terbaik untukku..
aku bingungg...maug dibawa kemana?jujur aq hampir hancur karena ulahnya yang ingin semuanya berjalan atas dasar kehendaknya (baca:egois)..aku lelahh berjalan diarah ini...akuu dan dia punya ceritaa...Edw..jelas tidak ada yang bisa gantikann ceritaa kita...hingga bella korbankann masa keemasann bella bersama para pria lainnya...bella terpaksa harus diamm,,menunggu edw,,dengan harapann kau bisa kembalii kepada bella UTUH seperti dulu...namun nyatanya apa?engkau tidak bisa mengambil keputusan yang beresikoo..aq takutt...bukan karena resiko ini?aq sudah mengihlasakan putus dengan kekasihku cuma untuk kamuuu...tapii apa nyatanyaa..kamuu tetap bertahan bersama wanitaa ituu disana???lalu bagaimana dengann akuhh...

akuu tetapp melanjutkann kisahh ini..mungkinn kita sama-sama lelahhh...dan tidak memiliki celahh..
aq ingin berlarii..aq ingin beralihh...maaf...semuanya..hati ini terlalu sempit untuk menerima tawaran kaliann..Edw telahh memenuhi hampir seluruh ruangan disinii..meskii akuu taww..ini tidak mudahh dan berattt..juga menanguungg resikoo...

aq, bertemu pribadii baruu...tapii apa bisaa aq bersama diaa.....hanya beginiii sajaa...dia baikk, dia patut dibanggakann..meskii aq juga sdh bersiap diri untuk menerima semua kekurangannya kelakk...namunn apa kami berjodohh...hati ini menjadi plinplann...separuhh rasa cinta ini masih tertinggal untuk Edw..lalu rasa kagumm yang besarr...cinta dadakan ini akuu berikan untukk kamuuu...semoga kmuu berusahaa menghapus semua kenangann aku dgn edw...ya..robb..jodohkanlahh aq dengan lelaki terbaikk dari sisiMu..seseoarang yang mampu menjadi sahabat dalam urusan agama, dunia juga akhiratku..aku minta diaa ya..alloh...

lalu,,terlalu banyakk nama baruu menunggu..aku lelahh...kemana arahh ini??berii petunjukk ya..robb..
siapa yang pantas untuk aq sayangii dengan sepenuhh hatii..


setelahh ini jangann ada lagi kemelutt,,aq inginn berjalann lancarr menjalani sisa hidupkuu..bersama dia yang Engkau pasangkan kepadaku..
berii aq yang terbaikk..mmg bukann harii ini..aku taw untuk terus bertahann dan bersabar..meski rasa sakitt yang berkecamukk terus mengusikk ku..dan semakin membodohkann akuu karena tidak mampu untuk bertindak cepat beralihh dari semua inii..beri aku kekuatann ya..rob...

beri aku keajaibanMu...mungkin benar nanti..

kalii ini aq masihh harus berhadapann dengann kuliahh yang tinggal sebentar lagi..aminn...lalu jenjang S2 juga harus saia sabett sebagai hadiah kepada abah tercinta,,mencarii pekerjaan..menjadi seseorang yang beruntungg..dan bermanfaat untuk semua orang yang berada disekitarku..akuh harus berusaha..
CIntaaA...cintai la akuu dengan sebaik mungkinn...agar akuh tidak mengenal kembalii apa itu lukaa...
bnarrr...pastii akuhh akan merasakann ituu..BAHAGIA..bersama kamuuu..pilihan hatiku..

Kamis, 29 September 2011

Ini janji atau apa ?

di pagi itu, aku tak pernah berharap kau benar-benar datang..karena seperti biasanya memang kau adalah pembuat alasan yang terhebat dan bodohnya aku selalu percaya...ahh..sudahlahh..kau terlanjur datang...memang ada yang ingin aku katakan,,dengan jilbab hijau..aku datang menghampirimu..dan akhirnya ku beri senyum termanis,,namunn setelah aku yakin engkau benar ada didepanku..perasaan ini semakin bercampur,bebaurr,,aku ingung harus berkata apa...terlebihh seteah kau menatapku dan berkata...katanya ada yang mau dibicarakan secara langsung,,udah ngomong ajaa..
ya..robb,,,ampuni aq yang telah bermain-main lewat kedua mataku...ampuni aq ya..robb,,
aq tak kuasa,,aq terbata tak mampu berkata satu katapun juga,,,
aq seperti hilangg,,,padahall ini kesempatan terbaikk dan tidak akan pernah mungkin terulang lagii,,,
aq terdiamm,,membisu,,kaku,,bahagia bercampur rasa bersalahh,,dengan gegapp ku ucapkannn..apakah yang kita lakukan ini akan berakhir sebagai bumerang yang dapat menyerang kita nantii,,
tanpa banyak aku berkata dia mengerti kemana arah piirku yang sudah hampir tersumbat karena besarnya rasa rindu yang sudah lama tak melihatnya seperti ini..terima kasihh ya..robb,,,jelas aku mengasihinya..

apa yang dia ucapkann,,dia sama sekali tidak terbeban atas ini,,dia hanya berkata,,jangan takutt...kita harus bisa melewati ini,,semua yang kita lalui akan menjadi penguat untuk masa depann kita,,aq benar masih bersama dia,,tapi aku juga tidak yakin bagaimana ini akan berakhir,,jadi kita harus sama-sama untuk berusaha,,biar hati kita yang bicara...
aku punya apa untuk kamu?aq belum bisa kasih apa"...aku belum kerja,,kuly aj belum kelar...
masihh banyak masihh panjang,,,kalo semisalnya minta restu sama ibu juga pasti ndak dikasi..kecuali kita udah sama" mapann...
ya...robb..aq takut akan kalimat itu....benarkah ini keluar dari pemikiran warasnya,,,ya...robb..benarkah ada jalan untuk kami..

dengan kuatnya ia mengatakan,,apabila nanti ada yang lebih baikk,,why not,,mungkin kita bisa bertemu setelah engkau jadi jandaa...(ndag mau ya,,robb)..
yang jelas masih ada 4 tanggung jawab yang harus aq jalanii,,ada ibu yang harus aq jaga,,
rencana ini, ituu...terlalu banyakk dia bercerita sehingga aq berharapp lagii..ampuni aq ya..robb..
aq harus apa,,,,aq haruss apa,,,tunjukkan ya..robb,,,

apa kata bahagia,,atau hanya rayuan menyesatkan yang menghentikan langkahku kearah yang terbaikk,,,lindungi aq ya,,,robb....

Sabtu, 10 September 2011

Ingin jalani bersama dia..

aq berusaha menolak semuanya ini..tapi dia datang..dan lebih besar dari yang aku kira..betapa perhatian itu,,melebihi perhatian kekasih yang ada bersamaku saat ini..meski aq taw..dia juga dalam sebuah dilema..
tapi aku tidak ingin melewatkan ini, biarlah aku menjalaninya..

semoga ini benar ya..rob...aq harap...tidak ada yang tersakiti..aq ingin bahagia bersamanya..
semoga semua kata-katanya benar..benar terucap dari hati ya..robb..

setelah hari kemenangan ini, izinkalah aku menjadi pribadi yang lebih bahagia lagi bersama pribadi pilihanMu..seorang laki-laki yang selalu engkau dekatkan kepadaku...
karena hanyalah Engkau Maha Mengetahui segalaNya..
dan Engkau jelas mengetahui isi hatiku....
sungguh ingin jalani bersama dia..

maaf yang terdalam untuk engkau yang pernah ada di antara kami..

Senin, 22 Agustus 2011

Jangan datang lagi..aq tak mau terluka

setelahh coba menjalani kisahh ini...

aq baru sadar...saat dia hadir lagi, ternyata cuma fantasi antara kita saja..Tuhan menghadirkan dia lagi, karena ingin mengetahui sejauh mana aku kuat untuk dicoba..tapii sumpahh..aku dag kuat..

"Keringg airr mataku..mengingat tentangmuu..tentang kita yang takk JODOH.."
mimpi kito tu dag kesampeann Edw..

ya..robb..ngapo aq sayang niand samo dio,,padahal engkau sudah menghadirkan sosok baru untukku..yang benar menyayangiku dengan tuluss..mungkin saja belum terbiasa dengan cara ini,,
mengapa begitu baikk dia memperlakukan aku..dan aq berharapp aq bisa lebihh bahagia dari Edw...
tidak inginnn menoleh  ke belakangg..
klo mmg nanti ada kisah baru untuk kita  bella dan Edw..tanpa mereka yang sekarang ada bersama kita..bella berharap..itu untuk yang terakhirr...dan kita bisa bahagia selamanya..seperti kisah kita di twiilight breakingdown..jikalau tidak ada kisah lagi ya..robb...aku mohonn jauhkanla dia dari hiduppku..sisakan penyesalan hanya untuk dirinya..berkahi aku dengan kebahagiann..

bukann aku egoiss..tetapi semakin begini semakin aku yang tersakiti..aq tidak ingin lagi teluka oleh nya...



Sabtu, 06 Agustus 2011

aku, kamu...kita...tapi ada dia

teruss berlari..
aq menemukan senyum yang baru...begitu maniss...manja..hampir sama dengan yang selalu hadir di ingatanku..
mungkin benar harus berlanjut..tapi apa benar, rasanya semakin pekatdd.
dia mencari cela..tapi jelas terlalu jauh aq sudah menyakiti diri ku sendiri..
harusnya aku bisa lupa...sekarangg ada dia sesuatu yang berbeda...tapi tetap aku lanjutkan saja..mungkin sembari mencoba..tapi inilah hidupku yang harus aku lanjutkan..dengan jalan dan cerita bersama seseorang yang berbeda..aku ingin ini menjadi lebihh baik..meski terus menerus aq di kekang akan perasaan beku yang tak kunjung dapat aku lupakan..semoga engkau dapat membantuku keluar dari rasa yang harusnya aku akhiri sejak dulu...kita akan bahagia..tapi dia tidak akan pernahh..karena..luka yang dia tinggalkan begitu menyelimuti hari-hariku yang seharusnya bewarna...
aku mulai mencarimu...rindu aq semua tingkahhmu...
aku biarkan dia disana tetap dengan sejuta kebohongan yang aku yakin suatu saat akan membuat dia menyesal telah membuatku menangis karenanya...bukan hanya menyesal telah melewatkan aku,tetapi menyesal karena tidak akan ada lagi wanita tulus yang akan mencintainya sepenuh hati..

Sabtu, 16 Juli 2011

"Hanya ingin tetap tersenyum"

Setelah lama menghilang dia hadir lagi, aku biarkan semuanya terus berjalan mesti jelas pahit, hati sakit..
aq mengerti mengapa dia melakukan semua ini..yayayaya,,
dia menginginkan aq berdampingan dengan seseorang yg lebih baik dari dirinya...
harusnya aq pahami itu..bukan malah membencinya atau bersumpah serapa kepadanya. langit mendung, hujan menghitam dan awan bergejolakk..

Aq takut..aq takut bila mencoba melupakannya, karena kenangan justru akan terlihat semakin jelas apabila aku berusaha untuk mendelete namanya dari daftar ingatan ini.
aq masih menyimpang smua smsnya, pemberiannya, terlebih rasa sayangnya..
tapi semua itu terhenti ketika dia berdampingan dengan wanita lain..ternyata, secepat itu dia melupakanku..
busukk..aq benci akan penghianatan, ternyata semua kata manis itu..hanya berlaku ketika kita saling mencintai..selanjutnya, jelas hanya kebahagian untuk diri sendiri itu lebih penting..egoiss..
Namun, ketika pertanyaan ini semakin jelas..aku mulai mendapatkan jawabannya..dia tetap seprti malaikat manja yang selalu menjagaku..ternyata lagi-lagi dia melakukan ini karena rasa sayang yang begitu besar..dan berharap aku dapat segera melupakannya dan fokus dengan kehidupan baru ku..aku kecewa...
terlebih..kami masi saling berhubungan baikk, mau dibilang apa..aku meneruskan..ia melanjutkan..
dan kisah yang ada hanya sebongkah kasih bisu..biru..
Namun aku tak perduli akan berakhir seperti apa nanti,,hanya ingin tetap tersenyum agar dia tahu aku selalu bahagia...

Minggu, 03 Juli 2011

Not With Me Feat Fade2Black

I'm waking up from my summer dreams again
try to thinking if you're alright
then i'm shattered by the shadows of your eyes
knowing you're still here by my side

Reff :
I can see you if you're not with me
i can say to my self if you're okay
i can feel you if you're not with me
i can reach you my self, you show me the way

Life was never be so easy as it seems
'till you come and bring your love inside
no matter space and distance make it look so far
still i know you're still here by my side

Back to Reff :
Yeah… you're made me so alive,
you give the best for me…
love and fantasy
yeah…
and i never feel so lonely,
coz you're always here with me… yeah…
always here with me

Back to Reff :

I'm waking up from my summer dreams again
try to thinking if you're alright
then i'm shattered by the shadows of your eyes
knowing you're still here by my side
Bondan Prakoso
Bondan Prakoso
 
What The Hell

You say that I'm messing with your head (yeah, yeah, yeah, yeah)
All 'cause I was making out with your friends (yeah, yeah, yeah, yeah)
Love hurts whether it's right or wrong (yeah, yeah, yeah, yeah)
I can't stop 'cause I'm having too much fun (yeah, yeah, yeah, yeah)

You're on your knees
Begging please
Stay with me
But honestly
I just need to be a little crazy

All my life I've been good but now, woah, I'm thinking what the hell
All I want is to mess around and I don't really care about
If you love me, if you hate me, you can't save me, baby, baby
All my life I've been good but now, whoa, what the hell

What... what... what... What the hell?

So what if I go out on a million dates (yeah, yeah, yeah, yeah)
You never call or listen to me anyway (yeah, yeah, yeah, yeah)
I rather rage than sit around and wait all day (yeah, yeah, yeah, yeah)
Don't get me wrong. I just need some time to play-ay (yeah, yeah, yeah, yeah)

You're on your knees
Begging please
Stay with me
But honestly
I just need to be a little crazy

All my life I've been good but now, I'm thinking what the hell
All I want is to mess around and I don't really care about
If you love me, if you hate me
You can't save me, baby, baby
All my life I've been good but now, whoa, what the hell

La la la la la la la la... Woah... Woah...
La la la la la la la la... Woah... Woah...

You say that I'm messing with your head
Boy, I like messing in your bed
Yeah, I am messing with your head
When I'm messing with you in bed

All my life I've been good but now, I'm thinking what the hell (what the hell)
All I want is to mess around and I don't really care about (I don't care about)
All my life I've been good but now, I'm thinking what the hell
All I want is to mess around and I don't really care about. (if you love me)
If you love me (no), if you hate me (no)
You can't save me, baby, baby (if you love me)
All my life I've been good but now, whoa, what the hell

La la, La la la la la la, La la, La la la la la la la

Selasa, 28 Juni 2011

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

A. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU PPHI
Hubungan Industrial merupakan perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh ataupun Serikat Buruh dengan Pengusaha, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan dalam satu Perusahaan.
Perselisihan di bidang Hubungan Industrial yang selama ini dikenal, dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan Ketenagaankerjaan yang belum ditetapkan baik dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun peraturan perundang-undangan.
Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan Pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi pihak yang lain untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Industrial yang diatur dalam Undang-undang RI akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diusahakan melalui penyelesaian
perselisihan yang terbaik, yaitu penyelesaian perselisihan oleh para pihak yang berselisih, sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian ini dapat diselesaikan melaui Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU PPHI) merupakan bentuk pengaturan lebih lanjut dan rekomendasi yang diberikan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk segera meiliki lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( pasal 136 undang-undang nomor 13 tahun 2003).

Kebutuhan terhadap institusi baru tempat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaiman disebutka dalam konsidera UUPPHI adalah sebagai berikut;
1. Hubungan industrial yang harmonis,dinamis dan berkeadialn perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2. Dalam era indutrialisasi, masalah perselisihan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diprlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tepat, adil, dan murah.
3. UU no. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan UU no. 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusaan swasta sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat.

Institusi baru tempat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial seperti yang dimaksud dalam konsideran tersebut adalah pengadilan hubungan industrial yang merupakan pengdilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dam memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Didalam pasal 1 angka 1 UU PPHI, perselisihan hubungan industrial diartikan sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha denga pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dam perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Dengan perumusan tersebut, maka sejak awal UUPPHI secara tegas menyatakan bahwa institusi tempat penyelesaian peeselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini berwnang untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial perorangan maupun kolektif yang disebabakan karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan karema pemutusan hubugan kerja, maupun perselisihan anatr serikat pekerja/buruh.

Berbeda dengan undang-undang nomor 22 tahun 1957 yang hanya mengenal 2 jenis perselisihan perburuhan, maka dalam UU PPHI diatur empat jenis perselisihan hubungan industrial.
1. perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak terpemuhimya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ( pasal 1 angka 2 UU PPHI)
2. perselisihan kepentingan perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama (pasal 1 angka 3 UU PPM).
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yangtimbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubunga kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (pasal 1 angka 4 UU PPHI).
4. Perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekrja lainnya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya penyesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, kewajiban keserikat pekerjaan (pasal 1 angka 5 UU PPHI).

Semua jenis perselisihan pada kesempatan pertama selalu diusahakan penyelesaiannya pada perundingan bipartit antara pekerja buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Batas waktu yang diberikan undang-undang dalam perundingan bipartit paling lama 30 ban sejak tanggal dimulainya perundingan . Apabila dalam jangaka waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Implikasi gagalnya perundingan bipertit, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakejaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian perundingan bipartit telah dilakukan.
Terhadap proses pencatatan tersebut, memberikan wewenang kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk menawarka kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
Apabila para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam 7 hari kerja maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator. (pasal 4 ayat 4).
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakuakan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja . Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja.
Dalam hal penyelesaian melalui konsoliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. (pasal 5)

B. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartite adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. UU PPHI menempatkan perundingan bipartite sebagai prosedur wajib yang harus dilalui dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebelum ditempuh upaya-upaya lain seperti penyelesaian melaui konsiliasi, abitrase, mediasi, ataupun mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian Bipartit dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat oleh para pihak, tanpa dicampuri oleh pihak manapun.

Ketentuan tentang perundingan bipartite diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 UU PPHI:
1. Risalah perundingan yang ditandatangani oleh para pihak sekurang-kurangnya memuat :
a. nama lengkap dan alamat para pihak;
b. tanggal dan tempat perundingan;
c. pokok masalah atau alasan perselisihan;
d. pendapat para pihak;
e. kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f. tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.

2. Dalam hal musyawarah bipartit dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Dan mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.

3. Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.untuk kemudian diberikan akta tanda bukti pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama.

4. Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.

5. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.

C. Penyelesaian Melalui Mediasi
Penyelesaian dilakukan, dalam hal apabila penyelesaian perselisihan melalui Bipartit antara Pengusaha dengan buruh tidak dapat tercapai, maka Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat kepada pekerja/buruh dan Pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian Hubungan Industrial tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga Mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih.
Pengertian mediasi hubungan industrial dalam pasal 1 angka 11 UU PPHI adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja,dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Selanjutnya yang disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. (Pasal 1 angka 12 UU PPHI).

Syarat untuk menjadi mediator diatur dalam pasal 9 UU PPHI.
a. beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
d. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1; dan
g. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Proses perselisihan melalui mediasi:
1. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi. (pasal 10).
2. Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan (pasal 15).
3. Mediator dapat memanggil saksi satau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya (pasal 11 ayat 1).
4. Mediator dapat memanggil seseorang atau pihak-pihak tertentu (dengan jamninan merahasiakan semua keterangan apabila terkait dengan jabatannya) untuk dimintai keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial (substansi pasal 12 ayat 1,ayat 2, ayat 3).

Terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi terdapat dua kemungkinan putusan. Kemungkinan pertama, para pihak yang berselisih menerima hasil-hasil mediasi / tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui mediasi. Kemungkinan kedua para pihak yang berselisih tidak menerima hasil-hasil mediasi / tidak tercapai kesepaktan penyelesaian perselisihan melalui mediasi.
Apabila terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diwilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama (pasal 13 ayat 1 dan 3 huruf a).
Selanjutnya terhadap kemungkinan salah satu pihak tidak melaksanakan isi/ketentuan yang tertuang dalam perjanjian bersama pasal 13 ayat 3 huruf b UU PPHI memberikan aturan yang memungkinkan kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diwilayah perjanjian bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.

Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian hubungan industrial melaui mediasi yang diberikan pasal 13 ayat 2 UU PPHI adalah sebagai berikut:
a. Mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
b. Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
c. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
e. Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat dalam bentuk pengajuan gugatan.

D. Penyelesaian Melalui Konsiliasi

Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar
pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. (Pasal 17 UU PPHI),
Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral (pasal 1 angka 13 UU PPHI).
Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 14 UU PPHI).
Berbeda dengan mediasi yang mempunyai kompetensi untuk menangani keempat jenis perselisihan hubungan industrial, maka perselisihan melalui konsiliasi terbatas hanya pada tiga jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Prosedur penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi:

1. Penyelesaian oleh konsiliator, dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. (pasal 18 ayat 2)
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama. (pasal 20).
3. Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan (pasal 25)
4. Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya (pasal 21 ayat 1)
5. Konsiliator dapat memanggil seseorang atau pihak-pihak tertentu (dengan jaminan merahasiakan semua keterangan apabila terkait dengan jabatannya untuk dimintai keterangan, termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang digunakan guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial (pasa 22 ayat 1,2,3).

Seperti halnya dalam proses penyelesaian perselisihan melalui mediasi , maka dalam proses penyelesaian melalui konsiliasi terdapat dua kemungkinan putusan. Pertama, para pihak yang berselisih menerima hasil-hasil konsiliasi/tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi. Kemungkinan kedua, adalah pihak-pihak tidak menerima hasil-hasil konsiliasi/tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi.
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian (pasal 23 ayat 1 dan pasal 23 ayat 3 huruf a).
Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi. (pasal 23 ayat 3 huruf b).
Apabila tidak dapat tercapai kesepakatan melalui konsiliasi, pasal 23 ayat (2) memberikan pengaturan sebagai berikut:

a. konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;
e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran
tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai mambantu para pihak membuat
Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama
untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Pasal 19 UU PPHI menetapkan syarat-syarat konsiliator sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
d. pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S1);
e. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
i. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri

E. Penyeselaian Melalui Arbitrase

Pengertian: penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan,diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter hubungan perselisihan: seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Batasan tentang arbiter dan arbitrase hubungan industrial dalam UU PPHI tidak sama dengan batasan arbiter dan arbitrase yang diberikan oleh UU No. 30 thun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama, dan apabila didalam Perjanjian Kerja Bersama tidak diatur tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Arbitrase, maka para pihak dapat membuat Perjanjian pendahuluan yang berisikan penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase pada saat sengketa telah terjadi.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena Putusan Arbitarse bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan pembatalan ke Mahkamah Agung RI.
Proses penyelesaian perselisihan melalui arbitrase menurut ketentuan UU PPHI:
1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih yang dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase (pasal 32 ayat 1 dan ayat 2)
2. Para pihak yang berselisih dapat menunjukan arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah pasal sebanyak-banyaknya 3 orang yang dilakukan secara tertulis (substansi pasal 33 ayat 3, ayat 4, ayat 5)
3. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat2nya 30 hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukkan arbiter (pasal 40 ayat 1)
4. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain (pasal 41)
5. Dalam siding arbitrase, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus (pasal 42)
6. Apabila pada hari siding para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alas an yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai (pasal 43 ayat 1)
7. Apabila pada hari siding pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alas an yang sah tidak hadir walaupun untuk itu talah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya (pasal 43 ayat 2)
8. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih (pasal 44 ayat 1)
9. Apabila dicapai perdamaian, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditandatangain oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter, selanjutnya akta perdamaian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian (pasal 44 ayat 2 dan ayat 3)
10. Dalam persidangan arbitrase, para pihak diberi kesempatan khusus menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masiing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter (pasal 45 ayat 1)
11. Arbiter atau majelis arbiter berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap eprlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbiter (pasal 45 ayat 2)
12. Arbiter atau majelis arbiter dapat memanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebi untuk didengar keterangannya (pasal 46 ayat 1)
13. Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dalam siding arbitrase, dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter (pasal 48)
14. Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan umum (pasal 49)
15. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hokum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang berifat akhir dan tetap (pasal 51 ayat 1)
16. Putusan arbitrase didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan (pasal 51 ayat 2).

Upaya hukum yang diberikan undang-undang kepada para pihak terhadap putusan arbitrase adalah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Kasasi putusan arbiter menurut pasal 52 ayat 1 UUPPHI berisi permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsure-unsur sebagai berikut:

1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu
2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan
3. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan
4. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial
5. Putusan bertentangan denga peraturan perundang-undangan

F. Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa sengketa, mengadili, dan member putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian secara kelembagaan, pengadilan hubungan industrial berada dalam lingkungan peradilan umum.
Dilakukan, apabila tahapan proses Bipartit dan Tripartit tidak dapat menemui titik temu. Permohonan pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan Gugatan oleh salah satu pihak yang tidak menerima Anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator ataupun Konsiliator, kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial. Pemeriksaan sengketa Perselisihan Hubungan Industrial dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan 3 (tiga) orang, yakni seorang Hakim Pengadilan Negeri dan 2 (dua) orang Hakim Ad–Hoc yang pengangkatannya di usulkan oleh organisasi Pengusaha dan organisasi buruh.

Kompetensi absolute dalam pasal 56 UU PPHI Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Kompetensi relative pengadilan hubungan industrial dalam pasal 59 disebutkan Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan. Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harussegera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Tentang pengajuan gugatan, pengaturannya dalam UU PPHI sebagai berikut:
1. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. (Pasal 81)
2. Pasal 82, Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
3. Pasal 83 ayat 1 & 2, Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat. Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan bila terdapat kekuarangan, hakim meminta pengugat untuk menyempurnakan gugatannya.
4. Pasal 84, Gugatan yang melibatkan lebih dari satu pengugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
5. Pasal 85 ayat (2), Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial hanya apabila disetujui tergugat.
6. Pasal 86, Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.
7. Pasal 87, Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.
8. Pasal 88 ayat 1,2,3, Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan majelis Hakim yang terdiri atas 1 (satu) orang hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc sebagai Anggota majelis yang memeriksa dan memutus perselisihan. Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas seorang Hakim Ad- Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan seorang hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). Untuk membantu tugas Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk seorang Panitera Pengganti.

Pemeriksaan Dengan Acara Biasa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pasal 89 ayat 1, Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis
Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan seidang pertama.
2. pasal 89 ayat (2) Pemanggilan untuk datang ke sudang dilakukan secara sah apabila disamapaikan dengan surat panggilan kepada para pihak di alamat tempat tinggalnya atau apabila
empat tinggalnya tidak diketahui disamapaikan di tempat kediaman terakhir.
3. Pasal 90 ayat (1), Majelis Hakim dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir di persidangan guna diminta dan didengar keterangannya.
4. Pasal 93 ayat 1,2, dan 3, Dalam hal salah satu pihak atau para pihak tidak dapat mengahdiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari
sidang berikutnya. Hari sidang berikutnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penundaan. Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali penundaan.
5. Pasal 94 ayat (1), Dalam hal penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak datang mengahadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), maka gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi.
6. pasal 94 ayat (2), Dalam hal tergugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak datang mengahadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.
7. Pasal 95 ayat (1), Sidang Majelis terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain.
8. Pasal 96 ayat (1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
9. pasal 96 ayat (3), Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
10. pasal 96 ayat(4), Putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
11. Pasal 97 Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemeriksaan Dengan Acara Cepat sebagai berikut:

1. Pasal 98 ayat (1) ,Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
2. Pasal 98 ayat (2), Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan
3. Pasal 99 ayat (1), Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan. Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), menentukan Majelis Hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
4. Pasal 99 ayat 2, Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.


Selanjutnya tentang pengambilan putusan ketentuan yang ada dalam UU PPHI sebagai berikut:

2. Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 101 ayat 1)
3. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak siding pertama. (pasal 103)
4. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaann merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. (pasal 109)
5. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungankerja mempunnyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja :
a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan (pasal 110).

Selanjutnya penyelesaian perselisihan oleh hakim kasasi dalam siding UU PPHI dapat diuraikan sebagai berikut:
1.orang Hakim Agung dan dua Hakim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. (pasal 13)
2.Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubunga kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 114)
3.Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi. (Pasal 115).

Dengan terbentuknya pengadilan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan kepada:

a. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain
yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau
pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
b. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan daerah atau lembagalembaga
lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ditolak dan dijaukan
banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah
Agung;
c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain
yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau
pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh
Mahkamah Agung;
d. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditolak dan diajukan banding oleh salah
satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih dalam tenggang
waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung.

COBA BEDAIN Dehh!!!

Arbitrase


Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

LITIGASI


Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

Minggu, 19 Juni 2011

"Jika aku bisa"

aku sudah lelah...
berhari-hari aku mengeja namanya..
bersandar pada luka
harusnya aku mengerti dia bukan untuk ku lagi

hari ini aku berjanji..
melebihi janji hatiku yang tak akan berhenti menyanyanginya..
aku akan berusaha..
menepis apa yang ku tak ingini
jelas hati tak akan pernah bisa..
apabila hanya dia yang selalu ku rindukan..

akan aku padamkan..
aku letih bermain disini..

semoga...engkau selalu dalam perlindunganNya..
dan aku berharap, aku akan lebih bahagia dari hari kemarin..

ketika aku..masih bersamamu..

Jumat, 10 Juni 2011

“Pengaruh Motivasi dalam Kepemimpinan Kades Terhadap Kwalitas Pelayanan Kantor Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin III Palembang”

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan tugas dan pekerjaan merupakan suatu kewajiban bagi para pegawai di dalam suatu organisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun oorganisasi non pemerintahan. Kemudian di dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan tersebut tentunya pasti mempunyai suatu tujuan yang sama yakni mengharapkan suatu hasil pekerjaan dan tugas yang baik serta memuaskan sesuai dengan apa yang ditentukan sebelumnya. Untuk mendapatkan suatu hasil kerja yang baik dan sesuai dengan tujuan organisasi maka setiap pimpinan suatu organisasi dapat dipastikan mempunyai suatu aturan dan ketentuan yang dituangkan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan ini di buat dengan maksud agar setiap komponen organisasi melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Di dalam upaya mencapai tujuan tersebut, perlu adanya suatu faktor yang harus dimiliki oleh para pegawai, yakni semangat kerja. Semangat kerja itu sendiri timbul dan tumbuh dalam diri pegawai yang disebabkan adanya motivasi dari pimpinan dalam arti pimpinan memberi motif atau dorongan kepada pegawai, di mana motif itu sendiri menyangkut pada kebutuhan pegawai, baik kebutuhan batin maupun kebutuhan lahir.
Sadar akan betapa pentingnya pegawai dalam pembangunan sesuai dengan Hakekat Pembangunan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemberian motif oleh pimpinan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan agar tumbuh dan timbul semangat kerja dalam diri pegawai, sebab keberhasilan pegawai dan kwalittas pelayanan sangat tergantung dari motivasi dan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan.
Pemberian motif merupakan proses dari motivasi, motivasi itu sendiri merupakan proses pemberian motif (penggerak) kepada para bawahannya sedemikian rupa, sehingga mereka mau bekerja dengan ikhlas.
Sadar akan betapa pentingnya Pegawai Negara, dalam hal ini adalah Pegawai Kantor Desa Purwosari dalam pembangunan, maka sangat disayangkan karena pada kenyataannya pemanfaatan tenaga kerja para pegawai selaku sumber daya manusia belum optimal, buktinya banyak terlihat gejala-gejala masalah yang terjadi yang berhubungan dengan semangat kerja pegawai, antara lain :
1.       Banyak terlihat beberapa pegawai justru banyak menganggur daripada menyelesaikan pekerjaannya.
2.       Pada saat jam kerja berlangsung, masih terdapat beberapa orang pegawai yang tidak bekerja sama yaitu melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan pokok.
3.       Masih adanya beberapa orang pegawai yang terlambat datang ke tempat kerja atau meninggalkan kantor sebelum waktunya.
Kwalitas pelayanan suatu kantor sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perilaku pimpinannya. Perilaku pimpinan yang baik, yaitu :
1.       Seorang pimpinan harus selalu berpikir positif, selalu antusias, mampu memahami dan menghargai pihak lain (bawahan), tetap tenang saat dalam situasi sulit atau menegangkan, tetap optimis, tidak mengumpat terhadap bawahan, menjelaskan kesalahannya pada waktu dan tempat yang tepat.
2.       Tidak menunda jawaban atau memberi jawaban yang mengambang.
3.       Memberi perintah dengan gaya minta tolong.
4.       Tidak lupa memberi hadiah atau penghargaan.
Hal tersebut sangat mempengaruhi Kwalitas pelayanan pegawai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, maka penulis mencoba menyusun skripsi dengan judul : “Pengaruh Motivasi dalam Kepemimpinan Kades Terhadap Kwalitas Pelayanan Kantor Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin III Palembang”.
B.   Rumusan Masalah
Atas dasar latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis dapat mengambil merumuskan masalah sebagai berikut :
1.       Bagaimanakah motivasi yang diberikan Kades Desa Purwosari Kecamatan Sembawa dalam meningkatkan Kwalitas Pelayanan masyarakat?
2.       Seberapa besar pengaruh motivasi Kades Purwosari terhadap Kwalitas Pelayanan di Kantor Desa  Purwosari Kecamatan Sembawa?
 C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.   Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian ini termasuk :
a.  Untuk mengetahui motivasi yang diberikan Kades Purwosari Kecamatan Sembawa dalam meningkatkan Kwalitas Pelayanan masyarakat.
b.  Untuk mengetahui besar pengaruh motivasi Kades Purwosari Kecamatan Sembawa terhadap Kwalitas Pelayanan di Kantor Desa Purwosari kecamatan Sembawa.

2.   Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah :
a.  Dapat digunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan bagi Kepala Desa Purwosari kecamatan Sembawa
b.   Dapat berguna bagi semua orang yang ingin mengetahui sejauh mana besar pengaruh antara motivasi seorang kades terhadap kwalitas pelayanan para pegawainya.
c.  Untuk memenuhi tugas akhir sebagai persyaratan memperoleh gelar kesarjanaan dalam Ilmu Pemerintahan pada Universitas Indo Global Mandiri Palembang.

Rabu, 08 Juni 2011

saia dan dia like thiss...

EVANESCENCE with "My Immortal"

I'm so tired of being here
Suppressed by all my childish fears
And if you have to leave
I wish that you would just leave
Your presence still lingers here
And it won't leave me alone

These wounds won't seem to heal
This pain is just too real
There's just too much that time cannot erase

[Chorus:]
When you cried I'd wipe away all of your tears
When you'd scream I'd fight away all of your fears
And I held your hand through all of these years
But you still have
All of me

You used to captivate me
By your resonating light
Now I'm bound by the life you left behind
Your face it haunts
My once pleasant dreams
Your voice it chased away
All the sanity in me

These wounds won't seem to heal
This pain is just too real
There's just too much that time cannot erase

[Chorus]

I've tried so hard to tell myself that you're gone
But though you're still with me
I've been alone all along

[Chorus]

Sabtu, 28 Mei 2011

Chord Gitar dan Lirik Lagu Second Civil Tunjukkan:

Intro : G C Am D

G                   Em
kau yang selalu di hatiku
Am                      D
dan kau yang indahkan hariku
G                   Em
ku kan selalu rindukanmu
Am                   D
aku yang selalu menantimu

Chorus :
      G               Em
tunjukkan padaku jika kau mencintaiku
       Am                    C        D
tak perlu kau ragu karna ku percaya itu
    G                    Em
jadikan diriku satu yang terbaik untukmu
     Am                    C          D
tetaplah menanti karna ku pasti kembali untukmu

Int : G C D

    G               Em
selalu ku bayangkan dirimu
    Am               D
selalu ku rindukan hadirmu

Chorus :
      G               Em
tunjukkan padaku jika kau mencintaiku
       Am                    C        D
tak perlu kau ragu karna ku percaya itu
    G                    Em
jadikan diriku satu yang terbaik untukmu
     Am                    C          D      G
tetaplah menanti karna ku pasti kembali untukmu
      Em      Am     D
untukmu, untukmu, hoooh

Int : G Em Am C D

Chorus :
      G               Em
tunjukkan padaku jika kau mencintaiku
       Am                    C        D
tak perlu kau ragu karna ku percaya itu
    G                    Em
jadikan diriku satu yang terbaik untukmu
     Am                    C          D
tetaplah menanti karna ku pasti kembali

      G               Em
tunjukkan padaku jika kau mencintaiku
       Am                    C        D
tak perlu kau ragu karna ku percaya itu
    G                    Em
jadikan diriku satu yang terbaik untukmu
     Am                    C          D      G
tetaplah menanti karna ku pasti kembali untukmu

Jumat, 20 Mei 2011

The Lazy Song

Today I don't feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don't feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
'Cause today I swear I'm not doing anything

I'm gonna kick my feet up
Then stare at the fan
Turn the TV on, throw my hand down my pants
Nobody's gonna tell me I can't

I'll be lying on the couch,
just chillin' in my snuggie
Click to MTV, so they can teach me how to dougie
'Cause in my castle I'm the freaking man
Oh Oh

Yes I said it
I said it
I said it 'cause I can

Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
'Cause today I swear I'm not doing anything
Nothing at all

Tomorrow I'll wake up do some P90X
Meet a really nice girl, have some really nice sex
She's gonna scream out: 'This is Great'
[Hear me out: this is great]
Yeah

I might mess around, get my college degree
I bet my old man will be so proud of me
But sorry paps, you'll just have to wait
Oh Oh

Yes I said it
I said it
I said it 'cause I can

Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
'Cause today I swear I'm not doing anything

No I ain't gonna comb my hair
'Cause I ain't going anywhere
No no no no no no no no no-oh

I'll just strike in my birthday suite
And let everything hang loose
Yeah yeah yeah yeah yeah yeah yeah yeah yeah-eah

Oh
Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
'Cause today I swear I'm not doing anything

Nothing at all
Nothing at all
Nothing at all

BAD GUY : I LOVE KIM JAE WOOK





Setelah sukses di Queen Seon Deok dan kemudian tampil di movie Before Storm dan Handphone (dua pilem ini bikin diriku illfeel sama Kim Nam Gil)

Kim Nam Gil kembali lg ke layar kaca berpasangan dgn Han Ga In (Terms of Endearment) di BAD GUY.


sepertinya drama asia sedang menyukai STYLE POSTER seperti ini
Autumn's Concerto dan Summer Desire juga memakai model poster seperti ini





Drama ini tentang pembalasan dendam seorang cowok pada grup/perusahaan raksasa di Korea atas kejadian yg menyengsarakan dia dan keluarganya di masa lalu oleh bos perusahaan itu...

Yup sudah dipastikan memang drama ini SEDIH banget...biarpun peran Han Ga In agak sedikit mengecewakan, aktingnya kayaknya kurang maksimal tuh...tapi permainan watak Kim Nam Gil begitu menyentuh...n that is why i STILL like him...^^

                       

Sayangnya karena Chemistry yang terjalin di antara semua pemain kurang maksimal  sehingga membuat FEEL dan CURIOSITY nya tidak dapat dirasakan penonton....padahal PLOT nya begitu POWERFUL.

 Di Korea, drama ini menggantikan Snow Queen nya Hyun Bin yang selesai tayang, namun baik Snow Queen dan Bad Guy sama-sama memperoleh RATING yang kurang bagus.

Tapi ada satu cowok yang menarik perhatianku di drama ini...Hong Tae Song yang diperankan oleh KIM JAE WOOK, model yg tingginya 184 ini...



memiliki mata yang tajam dan indah, biarpun cara menangisnya sama sekali tidak keren hehe tapi sorot matanya itu loh...aaarrrrgggghhh CANT TAKE MY EYES OF YOU, akupun menonton BAD GUY cuma mau liat Hong Tae Song oppa saja...


Kalo diperhatikan KIM JAE WOOK mirip HIROSHI TAMAKI yah..



MIRIP BANGET kan?!!

Ok..anyway that's all the review..the pics not belong to me yah ^_^

10 Pendiri Perusahaan Laptop di Dunia

1. Michael Dell, pendiri Dell
http://hermawayne.blogspot.com
Dell Inc. tampaknya lebih memfokuskan pada usaha-usaha untuk mengurangi biaya ketimbang mengeluarkan inovasi baru. Hal ini sejalan dengan sejarah perusahaan dalam memasarkan unit-unit dengan biaya yang seminimal mungkin melalui penjualan langsung ke konsumen. Dalam interview dengan Business Week, Tuan Dell mengatakan, “Perusahaan ini tahu bagaimana caranya melakukan sesuatu yang pernah dilakukan sebelumnya dengan baik.” 2. Stan Shih, pendiri Acer
http://hermawayne.blogspot.com
Pertama kali didirikan dengan nama Multitech yang didirikan pada 1976, yang kemudian dinamakan Acer pada 1987. Grup pan Acer mempekerjakan 39.000 orang di lebih dari 100 negara. Pendapatannya pada 2002 adalah US$12,9 miliar. Kantor pusatnya terletak di Kota Sijhih, Taipei County, Taiwan. Pasaran Acer di Amerika Utara telah merosot dalam beberapa tahun terakhir sementara pasar Eropanya terus meningkat. Kesuksesannya di Eropa sebagian karena pensponsoran dari Tim Formula 1 Ferrari dan bekas tim F1, Prost Grand Prix.
3. Ichisuke Fujioka dan Hisashige Tanaka, pendiri Toshiba
http://hermawayne.blogspot.com http://hermawayne.blogspot.com
Toshiba adalah perusahaan yang memproduksi elektronik teknologi tinggi yang bermarkas di Tokyo, Jepang. Toshiba adalah perusahaan elektronik terbesar di dunia. Toshiba saat ini kebanyakan buatan RRC. Semikonduktor buatan Toshiba termasuk ke dalam jajaran 20 Semikonduktor dengan Penjualan Terbesar. Tahun 2009, Toshiba merupakan perusahaan komputer terbesar kelima di dunia, di bawah Hewlett-Packard dari AS, Dell dari AS, Acer dari Taiwan, dan Lenovo dari China.
4. Jonney Shih dan Jerry Shen, pendiri Asus
http://hermawayne.blogspot.com http://hermawayne.blogspot.com
Asustek Computer, Inc. atau sering disebut ASUS, adalah sebuah perusahaan berbasis di Taiwan yang memproduksi komponen komputer seperti papan induk, kartu grafis, dan notebook. Asus belakangan ini mulai memproduksi PDA, Telepon genggam, monitor LCD, dan produk komputer lainnya. Pesaing utamanya termasuk MSI, dan Gigabyte.
5. Bill Hewlett dan Dave Packard, pendiri HP
http://hermawayne.blogspot.com
Ketika hendak menamakan perusahaannya, Bill Hewlett dan Dave Packard melakukan lempar koin untuk menentukan nama yang akan digunakan, apakah Hewlett-Packard atau Packard-Hewlett. Setelah melihat namanya sekarang adalah Hewlett-Packard, padahal yang menang dalam lempar koin tersebut bukan Bill Hewlett, tetapi Dave Packard.
6. Rod Canion, pendiri Compaq
http://hermawayne.blogspot.com
Compaq Computer Corporation dulunya merupakan perusahaan komputer pribadi Amerika Serikat yang didirikan tahun 1982, dan sekarang merupakan salah satu merek dari perusahaan Hewlett-Packard. Perusahaan ini didirikan oleh Rod Canion, Jim Harris dan Bill Murto, mantan manajer senior Texas Instruments. Nama “COMPAQ” merupakan singkatan dari “Compatibility and Quality” (kompatibilitas dan mutu), dan pada waktu pendirian, Compaq memproduksi sejumlah komputer kompatibel IBM PC. Pernah menjadi pemasok sistem komputer pribadi terbesar di dunia, Compaq menjadi perusahaan independen hingga tahun 2002, dimana bergabung dengan Hewlett-Packard.
7. Liu Chuanzhi, pendiri Lenovo
http://hermawayne.blogspot.com
Lenovo Group Limited, sebelumnya dikenal dengan nama Legend Group, adalah produsen PC terbesar di Republik Rakyat Cina. Pada 2004, Lenovo adalah produsen PC terbesar kedelapan di dunia. Pada Desember 2004, Lenovo mengumumkan keinginannya untuk mengambil alih divisi PC IBM, perusahaan Amerika Serikat yang pernah mempunyai monopoli dalam pasar PC. Pengambilalihan ini diharapkan akan membuat Lenovo dapat mengembangkan sayapnya di Barat agar dapat menjadi produsen PC terbesar ketiga di dunia. Pada 1 Mei 2005, Lenovo dengan resmi mengambil alih divisi PC IBM tersebut.
8. Akio Morita, pendiri Sony
http://hermawayne.blogspot.com
Sony didirikan pada 7 Mei 1946 dengan nama Perusahaan Telekomunikasi Tokyo dengan sekitar 20 karyawan. Produk konsumen mereka yang pertama adalah sebuah penanak nasi pada akhir 1940-an. Seiring dengan berkembangnya Sony sebagai perusahaan internasional yang besar, ia membeli perusahaan lain yang mempunyai sejarah yang lebih lama termasuk Columbia Records (perusahaan rekaman tertua yang masih ada, didirikan pada tahun 1888). Nama “Sony” dipilih sebagai gabungan kata Latin sonus, yang merupakan akar dari sonik dan bunyi, dan kata Inggris sonny (“anak kecil”) yang setelah dikombinasikan berarti sekelompok kecil anak muda yang memiliki energi dan kemauan keras terhadap kreasi dan inovasi ide yang tak terbataskan. Pada saat itu, sangatlah aneh bagi sebuah perusahaan Jepang untuk menggunakan huruf Roman untuk mengeja namanya, apalagi penggunaan aksara fonetis yang digunakan dalam penulisan bahasa Jepang (daripada menggunakan aksara Tionghoa). Dan pada 1958, perusahaan mulai secara formal mengadopsi nama “Sony Corporation” sebagai nama perusahaan. Mudah digunakan dan mudah dieja dalam segala bahasa dunia. Nama Sony menggaungkan semangat kebebasan dan keterbukaan dalam inovasi.
9. Steve Jobs, pendiri apple
http://hermawayne.blogspot.com
Apple, Inc. (sebelumnya bernama Apple Computer, Inc.) adalah sebuah perusahaan yang terletak di daerah Silicon Valley, Cupertino, California, yang bergerak dalam bidang teknologi komputer. Apple membantu bermulanya revolusi komputer pribadi pada tahun 1970-an dengan produknya Apple II dan memajukannya sejak tahun 1980-an hingga sekarang dengan Macintosh. Apple terkenal akan perangkat keras ciptaannya, seperti iMac, Macbook, perangkat pemutar lagu iPod, dan telepon genggam iPhone. Beberapa perangkat lunak ciptaanya pun mampu bersaing di bidang kreatif seperti penyunting video Final Cut Pro, penyunting suara Logic Pro dan pemutar lagu iTunes yang sekaligus berfungsi sebagai toko lagu online.
10. David Kartono, pendiri Axioo
http://hermawayne.blogspot.com
Indonesia patut berbangga karena Axioo, salah satu komputer merek lokal berhasil menembus jajaran produk dunia dan menjadi salah satu produk yang mengadopsi prosesor Intel Core generasi kedua. Axioo Neon HNM menjadi notebook 14 inci pertama di dunia yang sudah menggunakan teknologi prosesor yang sebelumnya disebut Sandy Bridge itu.